Diawali dengan meningkatnya kejahatan di dunia computer khususnya di Internet, saat ini terdapat banyak sekali tingkat kriminalitas di Internet, seperti ; pencurian data pada sebuah site, pencurian informasi dari computer, Dos, Deface sites, carding, software bajakan, CC Cloning.
Kita tau ada banyak sekali kasus di dunia computer, dan pada umumnya kita sebagai orang awam kesusahan untuk membuktikan telah terjadinya penyalahgunaan sistem kita oleh orang lain. Lain halnya dengan pihak kepolisian yang saat ini telah berbenah diri untuk dapat mengungkap kasus demi kasus di dunia cyber dan computer ini.
Komputer forensik, suatu disiplin ilmu baru di dalam keamanan komputer, yang membahas atas temuan bukti digital setelah suatu peristiwa keamanan komputer terjadi.
Komputer forensik akan lakukan analisa penyelidikan secara sistematis dan harus menemukan bukti pada suatu sistem digital yang nantinya dapat dipergunakan dan diterima di depan pengadilan, otentik, akurat, komplit, menyakinkan dihadapan juri, dan diterima didepan masyarakat.
Hal ini dilakukan oleh pihak berwajib untuk membuktikan pidana dari tindak suatu kejahatan. Maka saat ini menjadi seorang detective tidak hanya didunia nyata tapi juga didunia cyber. Coba kita bayangkan seorang hacker telah berhasil masuk ke system kita atau merubah data kita, baik itu menyalin, menghapus, menambah data baru, dll, Susah untuk kita buktikan karena keterbatasan alat dan tools. Dengan metode computer forensic kita dapat melakukan analisa seperti layaknya kejadian olah TKP….
Apa aja peralatan yang dibutuhkan untuk menjadi seorang detective cyber ini ?
Yang pasti peralatan standar polisi seperti, rompi anti peluru, dll, namun tidak seperti polisi biasa seperti pasukan khusus atau penjinak bom, detektif cyber ini atau forensic dunia digital ini dilengkapi dengan peralatan lain seperti hardware dan software tertentu, dan yang pasti mereka mengerti dan menguasai OS tertentu, misal Windows, Linux atau OS lain.
Dari segi hardware dilengkapi dengan lampu senter, laptop, kamera digital dan computer forensics toolkit. Hardware disini bisa berupa sebuah computer khusus seperti FREDM (Forensics Recovery of Evidence Device, Modular), FRED (Forensics Recovery of Evidence Device) FREDDIE (Forensics Recovery of Evidence Device Diminutive Interrogation Equipment).
Tool hardware lain seperti ;
· Hardisk kapasitas besar (minimal 250 GB)
· IDE ribbon cable
· Boot Disk atau utility akusisi data
· Laptop IDE 40 pin adapter
· IDE Disk ekternal write protector
· Kantong plastic anti-static
· Label untuk barang bukti
Software khususnya ;
· Forensics Data seperti : En case, Safe Back, Norton Ghost
· Password Recovery toolkit
· Pembangkit data setelah delete : WipeDrive dan Secure Clean
· Menemukan perubahan data digital : DriveSpy
· dll
Apa yang harus dilakukan oleh seorang forensics atau detective ini setelah penyitaan barang bukti ?
Prosedurnya hampir sama dengan yang biasa pada kepolisian namun ada beberapa hal yang menjadi catatan, yaitu :
· dilengkapi surat perintah sita dan menunjukan apa yang akan disita
· metode penyimpanan, pengantar dan penjagaan barang bukti harus terjamin.
· penyitaan biasanya tidak hanya computer tapi bisa juga peralatan lain yang dapat meyimpan data dan sebagai alat komunikasi data, mis : mesin fax, telpon hp, printer, PDA, DVD rec, camera digital mesin fotocopy, dll
· kita tidak boleh melakukan booting pc atau laptop tersebut, kita harus membuat image restorenya atau raw datanya.
· Jangan pernah menyalin, menulis bahkan menghapus data yang ada di disk tersangka walaupun itu termasuk file yang tidak penting
· Kita harus dapat menelaah dan menganalisa terhadap barang bukti
· Catatlah sebuah temuan, perubahan, dan kegiatan yang kita lakukan
· Lakukan percobaan berulang kali dan pastikan hasilnya sama
Tadi dibilang dalam langkah setelah penyitaan adalah kita tidak boleh melakukan booting pada mesin tersebut, mengapa dan lantas gimana kita mengetahui isi dari hardisknya ?
OK maksudnya kenapa kita ngak boleh boot dari mesin korban karena bisa saja pada saat kita boot dari hardisknya, tersangka telah membuat semacam script yang apabila kita melakukan boot tidak dengan cara yang dibuatnya maka isi dari seluruh hardisk nya akan hancur alias terhapus.
Atau bisa saja pada saat di boot maka struktur file dan system OS nya berubah secara total, karena setiap OS cenderung mempunyai karakteristik masing-masing. Nah agar kita aman dan tidak merusah data yang ada didalam hardisk mesin tersebut, kita dapat melakukan berbagai cara, diantaranya telah menjadi standar adalah dengan membuat raw image copy dari hardisk tersangka, dengan jalan mencabut hardisk dan memasangkannya pada IDE (ATA) port ke computer forensic kita. Pada proses ini kita harus ekstra hati-hati
karena bisa saja secara tidak sengaja kita menghapus filenya, maka kita memerlukan suatu alat disebut sebagai IDE HARDWARE BASED BLOCK WRITE BLOCKER seperti dari FireFly.
Untuk memindahkan datanya tanpa menganggu file tersangka kita dapat menggunakan Norton Ghost atau encase untuk menyalin datanya agar dapat kita pelajari lebih jauh, intinya Norton ghost dan Encase membuat restore datanya.
Lalu jika hard disk ngakbisa dicopot dari mesin tersangka, kita harus membuat disk boot dari disk kita, misalnya boot disk DOS atau Linux yang dilengkapi dengan fasilitas dd dan rewrite untuk menyalin data.
Tadi disebutkan langkah-langkah pada teknik forensic ini, apakah ada suatu teknik khusus pada investigitasi dunia digital ini ?
Yap sudah pasti, menurut I.J.D.E (Internasional Journal of Digital Evidence) suatu badan internasional yang menangani kejadian pembuktian secara digital, ada dua garis besar yaitu :
Evidence Gathering dan Evidence Analysis
Analisa terhadap barang bukti bertujuan untuk membentuk petunjuk yang ada, mengidentifikas tersangka, format data, pengembangan barang bukti mengrekontruksi kejahatan yang dilakukan dan mengumpulkan lebih banyak data.
Data yang didapat mungkin saja mengarah ke IP address tertentu, nama-nama file yang ada, system name, jenis file dan isinya, software yang terinstall, motif, cara dan tools lain yang digunakan dapat kita ungkap.
Format data harus menjadi perhatian kita karena ada banyak system yang standar sampai yang non standar, data yang terkompresi, dienkrpsi biasanya data yang menjadi perhatian adalah data yang telah dihapus atau sengaja disembunyikan dengan metode enkripsi tertentu.
Dalam kasus biasanya dalam kepolisian, polisi harus bertindak berdasarkan bukti yang konkrit, apakah ada karakteristik pembuktian secara khusus dalam dunia digital dan cyber ini ? Sama seperti pembuktian secara umum dalam dunia digital atau forensic ini ada beberapa karakteristik khusus, seperti :
· Admission (dapat diterima), dengan menyertakan bukti dokumen atau catatan selama pemeriksaan
· Otentik, dapat menjelaskan secara spesifik seperti file dan kejadian yang dapat berupa logging, audit logs, access list, dll
· Akurat, dapat membuktikan proses system tidak hanya isi datanya sampai dengan output yang dihasilkan
· Komplit, dapat menceritakan secara lengkap dan utuh sampai akhir
· Menyakinkan didepan pengadilan, dapat dipresentasikan atau dijelaskan didepan pengadilan dengan jelas dan akurat.
Computer forensics sangat berhubungan dengan pembuktian fakta maupun interpretasi, fakta dikumpulkan dan didokumentasi, sedangkan interpretasi bersifat subyektif, untuk itu kebenaran harus dapat diturunkan daro eksperiman.
Tadi disinggung masalah log-log dalam tahapan analisa dan karakterisitk dalam dunia forensic ini, apa saja yang harus kita perhatikan dalam menanalisis suatu log system ? Ada beberapa file log yang harus menjadi perhatian kita sebagai ahli forensics dan detective digital, diantaranya :
· Email
· Temp File
· Recycle bin
· Informasi file fragmentasi disk
· Recent link files
· Spool printed files
· Internet history (temp)
· Registry
· Space yang tidak digunakan pada disk
· Sector pada disk
Sekedar berbagi informasi....
SELAMAT DATANG.... RENCANANYA BLOG INI AKAN KUGUNAKAN SEBAGAI TEMPAT UNTUK MENYIMPAN APAPUN YANG TELAH KUPELAJARI. SEBAGAI TEMPAT UNTUK MENCATAT ILMU PENGETAHUAN YANG TELAH KUPEROLEH. KARENA ITULAH MUNGKIN YANG KUPOSTING NANTI PERNAH DIMUAT SEBELUMNYA DI SITUS/BLOG/BUKU/KORAN/MAJALAH/TABLOID, DLL. ATAU MUNGKIN YANG KUPOSTING NANTI ADALAH COPY PASTE DARI IDE ORANG LAIN. MOHON MAAF BILA ADA YANG TIDAK BERKENAN......
TENTANG DETECTIVE DAN AHLI FORENSIK DUNIA CYBER
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar